1. Sektor infrastruktur
Perlunya Perppu pengadaan tanah
Pengelolaan dana BLU
Perbaikan skema kerjasama pendanaan pemerintah dan swasta
Pengadaan Lembaga Pembiayaan Infrastruktur
2. Sektor Revitalisasi Industri dan Jasa
Perbaikan kinerja PLN untuk meminimalkan pemadaman
Perbaikan kinerja Perusahaan Gas Negara sehingga suplai gas kepada
industri stabil
3. Sektor Ketenagakerjaan
Perbaikan infrastruktur transportasi khususnya di pelabuhan besar dan
peningkatan kapasitas
4. Sektor Pariwisata
Pengurusan visa di bandara
5. Sektor Energi
Jaminan pasokan energi dari pemerintah merevisi Perpres No.71 tahun
2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu
Menerbitkan Perpres tentang proyek percepatan pembangunan proyek
pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap II
6. Sektor Energi Terbarukan
Keringanan pajak untuk energi terbarukan
7. Sektor Pemberdayaan UMKM
Pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) melalui UU
Perbaikan prosedur pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
8. Sektor Transportasi
Penyelesaian kerangka regulasi logistik di antaranya menyusun jaringan
transportasi laut yang terintegrasi untuk wilayah Kalimantan,
Sulawesi, Maluku, Papua, dan meningkatkan pelayanan angkutan umum
massal di kota-kota besar
9. Sektor Pangan
Penelaahan kembali peraturan terkait tata ruang dan ketersediaan lahan
termasuk hutan.
Rekomendasi Bidang Polhukam
1. Pemantapan otonomi daerah dan pembangunan daerah
Evaluasi terhadap keinginan pemekaran daerah
Pilkada diselenggarakan daerah lebih efisien, efektif dan tidak
berdampak pada kenyaman masyarakat
Perimbangan dana alokasi umum ke daerah
Pelayanan publik, aparatur perlu memenuhi pelayanan yang lebih cepat
2. Pelayanan publik dan reformasi birokrasi
Penguatan pengaduan lembaga masyarakat terkait pemerantasan korupsi.
Masalah perizinan yang lebih cepat
3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi
Bagaimana interaksi pemantapan hubungan antar lembaga hukum KPK,
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan
Lembaga perlindungan saksi perlu diberdayakan
4. Reformasi bidang hukum dan perlindungan ham
Koordinasi antara produk hukum di pusat dan daerah atau sektoral yang
tumpang tindih.
Rekrutmen aparat bidang hukum maka calonnya harus bagus.
Kepastian hukum bagi pengusaha, birokrat yang melaksanakan program pemerintah.
5. Pemberantasan dan pencegahan terorisme dan pertahanan.
Rumusan UU 15 (anti teror) untuk dipertajam, untuk memperkuat undang-undang
Hasil penyelidikan intelejen bisa dipakai penegak hukum terkait teroris.
Teroris tidak hanya ditangani oleh aparat yaitu polisi, harus tanggung
jawab semua komponen bangsa, sebagai bagian pencegahan.
Bidang pertahanan, penambahan anggaran Rp 5 trilun di 2010 tidak bisa
mengejar idle selama 15 tahun. Sehingga perlu terobosan, yaitu
memberdayakan industri dalam negeri dan pembiayaan dalam negeri.
Sementara rekomendasi di bidang Kesra cukup normatif, antara lain soal
perundingan antara buruh dengan pengusaha harus diselesaikan jika
terjadi perselisihan hubungan industrial, penguatan kelembangaan
antara BNP2TKI antara Depnakertrans dan lain-lain.
Bidang kesehatan yaitu upaya peningkatan pelayanan kesehatan,
peningkatan kesejahteran masyarakat, pengendalian penyakit yang
disebabkan oleh bencana dan lain-lain.
Untuk bidang pendidikan yaitu peningkatan kualitas lulusan terbaik,
peningkatan pendidikan dasar 9 tahun, penyediaan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang efektif dan akuntable. Peningkatan kesempatan
lulusan SD/MI keluarga miskin untuk melanjutkan ke SMP, peningkatan
mutu proses pembelajaran, peningkatan kualitas dan distribusi guru,
peningkatan kompetensi guru dan lain-la
--
Sent from my mobile device