Rabu, 27/05/2009 12:37 WIB Ardhi Suryadhi - detikinet ilustrasi (ist) Jakarta - Para penyelenggara jasa konten yang tergabung dalam IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Provider Association) berjuang mati-matian demi menolak PerMenKominfo No: 01 PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang SMS/MMS Premium yang dinilai merugikan penyelenggara jasa konten. Tak tanggung-tanggung, Menteri Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pun ikut mereka seret ke pengadilan dengan gugatan sebesar Rp 2 triliun lebih. Gugatan didaftarkan ke Pengadi…
Social Plugin