Uji publik RPM ttg Pedoman Teknis Pusat Data


(Jakarta, 7 Januari 2014). Kementerian Kominfo pada tanggal 7 s/d. 14 Januari 2014 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data. Pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah, bahwasanya untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulan negara terhadap data warga negaranya, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Kepada siapapun yang berminat menyampaikan tanggapannya, dipersilakan mengirimkan materinya ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id paling lambat tanggal 14 Januari 2014.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:
  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.
  2. Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pusat data ( data center ) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data .
  4. Pusat pemulihan bencana ( disaster recovery center ) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
  5. Manajemen keberlangsungan kegiatan ( business continuity management ) adalah suatu tata kelola yang dilakukan untuk memastikan terus berlangsungnya kegiatan dalam kondisi mendapatkan gangguan atau bencana.
  6. Keandalan dan kesuksesan suatu layanan pusat data bergantung pada pemenuhan beberapa syarat sebagai berikut:
    1. fasilitas infrastruktur yang didesain dan dibangun berdasarkan standar yang sesuai dan praktik terbaik untuk mencapai operasi yang efisien dan andal;
    2. teknik manajemen yang menerapkan protokol dan prosedur operasi yang menjamin operasi pusat data yang andal dan efisien;
    3. perencanaan pemulihan bencana yang memiliki prosedur yang ditetapkan dan teruji untuk menghadapi setiap insiden yang mengganggu operasi pusat data dan memiliki suatu program pemulihan.
  7. Persyaratan Bangunan dan Arsitektur:
    1. Ruang komputer tidak berada di bawah area perpipaan ( plumbing ) seperti kamar mandi, toilet, dapur, laboratorium dan ruang mekanik kecuali jika sistem pengendalian air disiapkan.
    2. Tiap jendela ruang komputer yang menghadap ke sinar matahari harus ditutup untuk mencegah paparan panas.
    3. Bangunan harus memiliki area bongkar muat yang memadai untuk menangani penghantaran barang/peralatan.
  8. Sebagai informasi, salah satu dasar hukum penyusunan RPM ini adalah PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 17 dari PP tersebut menyebutkan: (1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya; (2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
  9. Perlu diperjelas, bahwa RPM ini lebih bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data. Sedangkan ketentuan aspek konten diatur oleh instansi terkait sesuai sektornya setelah berkoordinasi dengan Menteri Kominfo.

---------- 
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. DewaBroto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://api.dailysocial.net/wp-content/uploads/2013/05/Datacenter-Google.jpg.