Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) sebelumnya secara resmi meminta salinan draft rencana perubahan PP 82/2012 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO). Setelah kami mendapatkan salinan draft tersebut, kemudian dibagikan kepada Cloud Provider anggota ACCI yang tertarik untuk mempelajari dan ingin memberikan tanggapan terkait rencana regulasi yang ada. Tercatat ada 9 Cloud Provider anggota ACCI yang memberikan tanggapan, yaitu:
- CBNCloud
- Cloudmatika
- Datacomm Cloud
- Indonesian Cloud
- Lintasarta
- Microsoft Indonesia
- telkomtelstra
- VibiCloud
- Zettagrid Indonesia
Berdasarkan tanggapan yang diterima, kemudian dilakukan rapat bersama pada hari Kamis, 3 Mei 2018 untuk merumuskan bersama tanggapan resmi dari ACCI.
Kami memahami bahwa saat ini draft rencana perubahan PP 82/2012 ini telah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi, dengan alasan tersebut dari hasil rapat bersama, 9 butir kesepakatan bersama ini akan disampaikan ke KEMKOMINFO dan ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia dan beberapa kementerian terkait dengan harapan bisa menjadi masukan sebelum disahkan.
Berikut ini adalah 9 butir tanggapan resmi dari ACCI yang pada hari ini telah kami sampaikan ke pemerintah:
- Pasal 1
Dalam draft Rencana Perubahan PP 82/2012 Pasal 1 angka 27 disebutkan bahwa Data Elektronik terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. Data Elektronik Strategis
b. Data Elektronik Berisiko Tinggi
c. Data Elektronik Berisiko Rendah
Kami berpendapat bahwa walaupun dalam hal definisi dan klasifikasi terhadap apa itu Data Elektronik Strategis sudah cukup jelas, namun Klasifikasi Data Elektronik Berisiko Tinggi dan Data Elektronik Berisiko Rendah patut untuk diperjelas agar dalam pembuatan Peraturan Teknis pada masing-masing sektor (yang terdapat pada Pasal 83L draft Rencana Perubahan PP 82/2012) memiliki kejelasan, pun bagi Pelaku Usaha memiliki Kepastian dan Kejelasan Hukum. - Pasal 17, 83M, 83N
Kami sepakat bahwa Data Elektronik Strategis wajib disimpan, diproses dan dikelola di wilayah Indonesia. Selanjutnya, kami memberikan saran untuk Data Elektronik Berisiko Tinggi juga wajib berada di wilayah Indonesia, namun dapat mempunyai duplikasi diluar wilayah Indonesia. Hal ini diperlukan untuk menjamin kedaulatan atas data dan juga memudahkan penegakan hukum di Indonesia. - Pasal 83K
Pada penjelasan Pasal 83K draft Rencana Perubahan PP 82/2012 terdapat istilah “Data Warga Negara Indonesia” dan “Data Kependudukan”, kami menyarankan agar definisi atau pembedaan antara keduanya diperjelas. Apakah “Data Kependudukan” juga merupakan “Data Warga Negara Indonesia” begitupun sebaliknya. - Pasal 5
Kami mengapresiasi perubahan dalam pasal ini, untuk mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran, namun kami memberikan masukan supaya PSE ini juga berlaku bagi pelaku penyedia jasa Cloud Computing dan OTT asing yang melakukan kegiatan usahanya dan atau menjual jasanya di Indonesia haruslah juga memiliki Badan Usaha di Indonesia, dan juga mencatatkan transaksinya ke Badan Usaha di Indonesia tersebut. Hal Ini sangat diperlukan untuk mempermudah Pemerintah dalam hal penegakan hukum dan juga untuk memperoleh pendapatan Negara dari pembayaran pajakatas transaksi elektronik yang terjadi. - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) haruslah memiliki sistem tersendiri berkaitan dengan kesiapannya membantu Pemerintah dan atau Pihak yang berwenang di wilayah hukum Indonesia apabila suatu saat ada kepentingan dalam hal penegakkan hukum.
- Kepentingan setiap entitas yang ada dalam lingkup wilayah Hukum Indonesia haruslah dilindungi berdasarkan pada Pasal 26 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami memberikan masukan bahwa Pemerintah haruslah mewajibkan setiap PSE mencantumkan informasi berkaitan penyimpanan, penggunaan dan lalu lintas data pribadi sebagai consent dan dituangkan dalam klausul ketentuan pengguna (users terms and conditions) dalam penggunaan jasa PSE.
- Kami juga menyarankan bahwa definisi berkaitan dengan istilah “Instansi” dan “Institusi’ dalam draft Rencana Perubahan PP 82/2012 diperjelas, dikarenakan sebagaimana juga terdapat Perundang-undangan lainnya seringkali kedua istilah ini saling tumpang tindih, sedangkan dalam kepastian hukum suatu definisi itu menjadi suatu hal yang cukup signifikan dalam implementasinya di lapangan.
- Industri dan bisnis Cloud Computing di Indonesia juga akan sangat bergantung pada implementasi regulasi perpajakan, walaupun ini di luar dari ruang lingkup draft Rencana Perubahan PP 82/2012. Kami memberikan saran agar penerapan pajak haruslah adil dan setara baik itu untuk pemain lokal (local provider) dengan OTT asing (global provider).
- Atas dasar masukan-masukan di atas, kami juga berharap bahwa draft Rencana Perubahan PP 82/2012 ini dimatangkan terlebih dahulu sebelum disahkan, terutama dengan adanya masukan yang telah kami sampaikan. Kami yakin bahwa implementasi dari perubahan PP 82/2012 akan sangat berdampak signifikan terhadap perkembangan industri Cloud Computing dan Industri Digital di Indonesia.
Demikian 9 butir kesepakatan yang telah kami sampaikan, kami berharap butir-butir tersebut bisa menjadi perhatian sebelum disahkan. Kami sangat terbuka dan antusias apabila pemerintah dalam hal ini institusi dan atau lembaga terkait mengajak kami berdiskusi terkait dengan rencana perbaikan regulasi yang ada.
- Author: Asosiasi Cloud Computing Indonesia
- source: https://www.acci.or.id/news/tanggapan-atas-rencana-perubahan-pp-82-2012