Pokok-Pokok Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Posted on Maret 29, 2008 by safety4abipraya SMK3 diatur dalam Permenaker No.05/MEN/1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA . Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkat…
Tempat Kerja Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum republik indonesia. Kemudian dalam penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), denga…
Social Plugin