Penurunan tarif sewa jaringan yang diberlakukan Pemerintah di 2008 berkisar antara 46-81 persen. Penurunan ini disesuaikan dengan jarak untuk point to point, seperti biaya instalasi sebesar Rp2.400.000 untuk sewa jaringan hingga 5 km maupun lebih dari 500 km.
Sementara itu, sewa jaringan antara 5 hingga 20 km dikenai biaya langganan sebesar Rp 2.450.000 per bulan atau turun 81% dari sewa eksisting yang mencapai Rp 13.106.000 per bulan. Untuk sewa jaringan antara 25-100 km dikenai biaya langganan Rp6.900.000 atau turun antara 47-83%. Di lain pihak, untuk jarak 150 dan 200 km dikenai Rp 8.550.000 atau turun 79% dari tarif sebelumnya, Rp 44.776.000.
Sebelumnya, BRTI telah memberikan persetujuan terhadap Dokumen Sewa Jaringan milik PT. Telkom sebagai penyelenggara jaringan penyedia layanan sewa jaringan dominan melalui Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008. Dengan adanya pemberian persetujuan terhadap jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan milik PT. Telkom tersebut, maka terjadi penurunan besaran tarif sewa jaringan dari besaran tarif eksisting.
Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto dalam siaran persnya, bila dikaitkan dengan tarif baru ini, tarif PT Telkom ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan Australia, Singapura, dan Thailand. Sementara itu, Dirjen Postel menyampaikan sejumlah instruksi kepada para penyelenggara telekomunikasi, di antaranya penyelenggaraan telekomunikasi harus memenuhi ketentuan Undang-undang Telekomunikasi yang berlaku. Selain itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus memperhatikan aturan yang berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar mengenai harga atau tarif.