Rancangan Peta Jalan Infrastruktur Indonesia

Ditjen Postel akan menyusun rancangan peta jalan infrastruktur satelit Indonesia. Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto dalam siaran persnya, penyusunan rancangan ini sangat penting karena Indonesia merupakan negara berkembang pertama yang mampu memiliki satelit komunikasi sendiri untuk melayani keperluan domestik dalam negeri maupun di kawasan.

Gatot menambahkan, walaupun Indonesia masih memiliki beberapa satelit yang mengorbit, namun sebagian besar permintaan kebutuhan transponder masih dipenuhi oleh satelit asing. Menurut Gatot, penguasaan teknologi persatelitan domestik seperti ini kurang memenuhi harapan. "Pemerintah melalui Ditjen Postel sebagai Administrasi Telekomunikasi Indonesia memiliki komitmen sebagai garda terdepan dalam meningkatkan perkembangan persatelitan di Indonesia, sehingga paling tidak, akan dapat meningkatkan daya saing industri persatelitan di Indonesia di masa yang akan datang," ujar Gatot dalam siaran persnya.

Sementara itu, saat ini Ditjen Postel dan berbagai stakeholders persatelitan di Indonesia berusaha untuk menyusun suatu peta jalan persatelitan di Indonesia. Roadmap ini diharapkan akan memberikan arah yang jelas bagi perkembangan industri persatelitan di Indonesia dalam kapasitasnya sebagai salah satu bagian dari peta jalan infrastruktur Teknologi Komunikasi di Indonesia.

Roadmap ini berisi elemen-elemen terpenting terkait persatelitan Indonesia yang akan dikembangkan dalam tahun-tahun ke depan berdasarkan detil proyeksi kebutuhan layanan satelit hingga tahun 2021. Sementara itu, terkait persatelitan di Indonesia, terdapat beberapa fokus kegiatan yang akan diwujudkan dalam 3 tahun ke depan.

Pertama, pada 2008 – 2009 diharapkan akan ada perencanaan terinci mengenai jenis dan jumlah satelit yang harus didaftarkan (filing) sesuai dengan jadwal peluncurannya. Kedua, pada tahun 2008 – 2010 akan diadakan konsolidasi dan pembentukan konsorsium satelit nasional. Ketiga, pada 2009 – 2010 semua semua satelit yang harus diluncurkan dalam jangka waktu 2 – 7 tahun harus didaftarkan.

Di lain pihak, Ditjen Postel merencanakan akan meluncurkan PALAPA-D dan LAPAN A2 pada tahun 2010. Sementara untuk penentuan perangkat sistem satelit dapat dibuat oleh industri manufaktur nasional untuk jangka pendek (1-3 tahun), jangka menengah (5-7 tahun) dan jangka panjang (lebih dari 10 -15 tahun).

Widia Yurnalis