Posted: 02 May 2016 01:31 AM PDT
Kemajuan Teknologi khususnya bidang ICT yang sangat luar biasa dan ketergantungan masyarakat pada teknologi yang terjadi menjelang abad ke 21 dan berkembang dengan pesat di abad ke 21 ini khususnya dalam 10 tahun terakhir ini dimana ICT mendominasi peran sebagai mesin pertumbuhan ekonomi suatu bangsa yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi global yg pada akhirnya melahirkan Revolusi Ekonomi Digital yang dawali dengan Konvergensi IT & Telekomunikasi yang berkembang kearah Konvergensi IT & Telekomunikasi serta Penyiaran beberapa tahun belakangan ini sehingga menuntut pula Lahirnya Konvergensi Kebijakan dan Regulasi pada Industri ICT.
Dan yang menarik dicermati adalah Konvergensi ICT ke-3 domain diatas dengan Industri lain seperti Industri Financial Services yang melahirkan perusahaan-perusahaan Financial Technology (FinTech) lokal seiring dengan adanya Kebijakan Elektronifikasi dan Financial Inclusion dari Bank Indonesia yang melibatkan pelaku di sektor Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank dengan pelaku di sektor Telekomunikasi dengan adanya layanan e-Money, KUPU, APMK dan Remittance.Maraknya e-Commerce dan M-Commerce yang sering pula disebut Digital Marketing melibatkan Konvergensi ICT dengan Industri Perdagangan dan Jasa membuat Pemerintah harus bergerak cepat untuk mengantisipasi perkembangan “Universal Konvergensi Teknologi” ini dengan merumuskannya melalui lintas Kementrian terkait dibawah Kementrian Perekonomian baik dengan kebijakan berbentuk UU, Perpu, Kepres, Pepres ataupun payung hukum lainnya demikian juga dengan Bank Indonesia sebagai Regulator layanan produk dan jasa keuangan (e-money, KUPU, APMK, Remittance) diatas. Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Jaringan Internet melalui penyediaan Koneksi Pita Lebar (Broadband) baik itu melalui Palapa Ring maupun 4G ataupun project USO harus dipercepat untuk mengurangi digital divided antara masyarakat kota dan masyarakat desa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan Indonesia Timur & Barat dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta akses informasi yang berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Penyediaan infrastruktur IT seperti Datacenter juga mesti diperbanyak dan ditingkatkan kapasitasnya serta memenuhi standarisasi global dan sertifikasi industri terkait untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dan akses publik serta mendorong partisipasi aktif swasta pada pengelolaan data center tersebut dengan mempermudah proses perizinannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Software , Aplikasi dan Content yang menjadi bisnis masa depan bangsa ini yang merupakan Core Strong Value perusahaan ICT Lokal mesti dibuatkan Grade atau Ratingnya dimana banyak sekali software house-software house dan provider content lokal yang mumpuni, punya software, aplikasi dan content yang hebat serta talent yang luar biasa dan sudah banyak digunakan oleh client dalam negeri maupun luar negeri namun selama ini mereka hidup dan mati sendiri untuk Survive dan berkompetisi di global market tanpa ada kehadiran Negara. Diharapkan dengan Grading atau Rating ini bisa membantu me-REMapping berdasarkan kategori, skala bisnis, ukuran perusahaan dan sebagainya sehingga memudahkan bagi pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan Badan Ekonomi Kreatif terkait kebijakan dan regulasi yang akan dibuat untuk dalam hal pengelolaan, pembinaan, proteksi, pemberian insentif dan lain sebagainya. Untuk bidang Penyiaran atau Broadcasting termasuk Digital TV, regulasi mesti diatur kembali izin frekuensinya agar tidak terjadi tumpang tindih frekuensi dan dominasi kepemiikan hanya pada beberapa group Pengusaha Media TV saja karena disamping Frekuensi itu terbatas juga Negara mesti mendapat benefit berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemberian izin tersebut selain dari Pajak serta informasi dan hiburan yang ditampilkan bermanfaat untuk masyarakat dan bebas dari konten pornographi, LGBT dan Radikalisasi yang melanggar aturan norma serta kaidah hukum. Proteksi terhadap perusahaan IT Lokal khususnya untuk Startup dan UKM seperti yang dilakukan Pemerintah dengan Revisi DNI dan KLBI Perpres no 39 tahun 2014 adalah sudah tepat dalam rangka melindungi Aset Perusahaan ICT Lokal dan mendorong investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia pada perusahaan Skala besar (Established), tapi jangan lupa perusahaan investasi asing (PMA) tersebut mesti melakukan transfer teknologi ke SDM lokal, keterlibatan SDM lokal pada PMA tersebut dari tingkat staf teknis hingga managemen dan last but not least mesti diwajibkan bayar pajak ke negara, faktanya Negara maju dibidang ICT seperti China, Korea, India, Jepang, UK dan US melakukan proteksi terhadap produk teknologi mereka dan memberikan subsidi dan stimulus terhadap perusahan di negara mereka, seperti Huawei dan ZTE dari China, Samsung dari Korea, Infosys dan TCS dari India. Nanti tinggal lagi bagaimana pemerintah kita memberikan Insentif , fasilitas R&D dan mencarikan Akses Permodalan yang mudah dan murah kepada perusahaan ICT lokal baik via Bank maupun Venture Capital lokal serta mendorong dan mengendorsed kepada Kementrian dan BUMN dan kepada perusahaan swasta nasional agar menggunakan produk teknologi lokal khususnya di bidang Software, Aplikasi dan Content yang menjadi strong value daripada kekuatan Industri ICT lokal saat ini dan umumnya dibidang Hardware dengan membuat kebijakan dan regulasi baru yang mendukung untuk itu (TKDN) mesti meningkat dari tahun ke tahun hingga mencapai diatas 50%. Di tengah era globalisasi dan keterbukaan pasar saat ini, khususnya dalam menghadapi MEA, Produk Teknologi Indonesia mesti menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, jika tidak maka kita hanya menjadi Pasar dan Konsumen serta Penonton bagi Produk Teknologi Negara lain seperti saat sekarang ini , Mestinya kita yang mengambil market ASEAN dan kawasan Regional Asia Pasifik tersebut dengan kemampuan, kekuatan serta keunggulan komparatif dan kompetitif produk teknologi nasional yang kita miliki yang sudah teruji di market dan digunakan client baik secara scalable, customizeable, reliable serta user friendly. Kolaborasi antara Industri Telekomunikasi dan Industri Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (Financial Services Industri) dengan perusahaan Financial Technology (Fintech) melalui Aplikasi Branchless Banking akan mempercepat financial inclusion (masyarakat yang bankable) dan elektronifikasi (perubahan transaksi dari cash menjadi cashless) khususnya untuk masyarakat pedesaan hingga daerah perbatasan dan pedalaman Indonesia yang jauh dari infrastruktur perbankan tapi telah tersedia infrastruktur telekomunikasi dan sudah menjadi pelanggan layanan Selular sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan ekonomi di daerah-daerah dan desa-desa terpencil serta melahirkan pelaku ekonomi dan pengusaha-pengusaha lokal daerah setempat serta tersedianya lapangan pekerjaan baru dan berdirinya sekolah-sekolah dan universitas serta rumah sakit, tempat hiburan dan sentra bisnis baru. Untuk referensi model Branchless Banking atau mereka menyebutnya Bankless Banking atau Mobile Money/Mobile Wallet ini sudah dibuktikan di Negara Kenya dengan “M-PESA” yang berhasil dengan sukses dan jadi rujukan banyak negara-negara di Asia dan Afrika lainnya yang masyarakatnya banyak yang tidak mempunyai akun di bank (unbankable) seperti di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku Industri ICT dan industri perdagangan yang yang melahirkan e-Commerce dan M-Commerce yang membantu mempertemukan antara pembeli (buyer) dan penjual (seller) mempercepat proses terjadinya transaksi dan peningkatan volume penjualan dan kemudahan promosi dan metode pembayaran yang makin beragam, canggih dan mudah seperti Payment Online secara significant meningkatkan pendapatan ekonomi yang pada akhirnya juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Revolusi Digital Ekonomi bukanlah suatu yang mesti ditakuti tapi sebaliknya adalah tantangan dan opportunity yang mesti disiapkan dan dieksekusi untuk mendrive pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta ketahanan ekonomi Indonesia kedepan, jika pemerintah dan regulator lainnya sukses mengelolanya serta para pelaku usaha di sector ICT sukses dan benar cara mengeksekusinya serta didukung oleh dunia kampus (dan lembaga kejuruan) yang melahirkan SDM berkualitas di sektor ICT dan terjadi sinergi ketiganya niscaya Ekonomi Indonesia kedepan akan mengalami percepatan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa,karena kegiatan apapun pada bidang dan industri apapun saat ini tidak terlepas dari dukungan dan layanan Teknologi ICT. PR Pemerintah kedepan adalah Bagaimana Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo serta Badan Ekonomi Kreatif melahirkan para Teknoprekteneur-Teknopreneur lokal yang kuat dan tangguh serta mendunia seperti Apple, Mcrosoft, Oracle, Google, Yahoo, Facebook, Twitter, Alibaba, Paypal, e-Bay, Amazone dsb, at least Indonesia punya beberapa “IKON” perusahaan OTT atau e-Commerce atau Software House dan Content Aplikasi yang mengglobal dan mendunia. Professor Tarek M Khalil, Seorang ahli management of technology , Guru Besar di Miami University, USA menyampaikan bahwa Negara maju adalah Negara yang mampu memanfaatkan teknologi untuk menciptakan kemakmuran bangsa, bukan teknologi yang menciptakan kemakmuran, tetapi management of technology (MoT) yang baiklah yang dapat menciptakan kemakmuran Semoga hal ini bias terwujud di bumi dan tanah air tercinta, Indonesia kita ini. (Hasnil Fajri, S.Kom, Pakar ICT dan Ekonomi Kreatif) |